CADAR/NIQAB
Cadar atau niqob bukanlah hal baru lagi di Indonesia. Sekarang ini muslimah di Indonesia sudah banyak yang memakai cadar/niqab. Cadar yang mereka pakai pun tidak hadir dalam warna hitam saja, tetapi saat ini sudah banyak muslimah yang memakai cadar beraneka warna. Pengertian Cadar Cadar (bahasa Arab: نِقاب, niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah (bagi perempuan).Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat. Namun seiring berjalannya waktu niqab atau cadar saat ini juga banyak digunakan oleh para muslimah di Indonesia. Hukum Wanita Bercadar