CADAR/NIQAB
Cadar atau niqob bukanlah hal baru lagi di Indonesia. Sekarang ini muslimah di Indonesia sudah banyak yang memakai cadar/niqab. Cadar yang mereka pakai pun tidak hadir dalam warna hitam saja, tetapi saat ini sudah banyak muslimah yang memakai cadar beraneka warna.
Pengertian Cadar
Cadar (bahasa Arab: نِقاب, niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah (bagi perempuan).Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat. Namun seiring berjalannya waktu niqab atau cadar saat ini juga banyak digunakan oleh para muslimah di Indonesia.
Hukum Wanita Bercadar
Meskipun sudah diketahui bahwa mengenakan hijab adalah wajib hukumnya, sebaliknya hukum mengenakan cadar masih menjadi perdebatan diantara beberapa kalangan ulama. Adapun pendapat mengenai hukum wanita bercadar berdasarkan pendapat ulama 4 mahzab adalah sebagai berikut :
1. Menurut Mahzab Hanafi
Menurut ulama yang menganut mahzab hanafi, menggunakan cadar bagi seorang wanita muslim hukumnya sunnah karena wajah bukan merupakan bagian aurat wanita. Sebagaimana pendapat Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
2. Menurut Mahzab Maliki
Sama seperti ulama mahzab hanafi, ulama yang menganut mahzab maliki juga berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar bagi seorang muslimah adalah sunah karena wajah bukanlah bagian dari aurat wanita. Sebagaimana pendapat ulama Az Zarqaani berikut
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
3. Menurut Mahzab Syafi’i
Berbeda dengan pendapat kedua mahzab diatas, ulama Syafi’I menganggap bahwa aurat seorang wanita dihadapan pria yang bukan mahramnya dalah seluruh tubuh sehingga wajib hukumnya seorang wanita mengenakan cadar. Sebagaimana pendapat ulama Ast Syarwani berikut
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
4. Menurut Mahzab Hambali
Ulama yang menganut mahzab Hambali juga sependapat dengan mahzab Syafii yang mengharuskan wanita untuk mengenakan cadar penutup wajah. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sekuruh tubuh wanita adalah aurat dan termasuk juga kuku-kukunya. Sebagaimana disebutkan dalam pendapat Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari berikut
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat dikalangan para ulama, mengenakan cadar adalah memang budaya islam dan tidak hanya milik muslimah atau mereka yang tinggal di negara Arab atau Timur Tengah saja. Muslimah yang menutup wajahnya dengan cadar dan berhijab bukanlah sesuatu yang ekstrim dan bukanlah sesuatu yang tidak wajar. Justru seharusnya seorang muslimah atau wanita yang baik menurut islam bisa sedikit demi sedikit menyempurnakan hijabnya dengan menggunakan cadar. Wallahu A’lam bis shawab.
Komentar
Posting Komentar